PRODUK UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN
Dosen
Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Muhammad Nur Alfin 171201199
HUT
3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Potensi sumber daya alam Indonesia
sangat besar dan beraneka ragam jenisnya. Hutan, merupakan salah satu kekayaan
alam bangsa Indonesia yang sangat berharga yang memberikan manfaat serbaguna
bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara
optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hal ini sejalan dengan Pasal
33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) sebagai landasan konstitusional yang
menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.” Ketentuan Pasal 33 ayat (3) ini memberikan penegasan tentang dua hal
yaitu: 1. Memberikan kekuasaan kepada Negara untuk “menguasai” bumi dan air
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga Negara mempunyai “Hak
Menguasai.” Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan
sumber daya alam di Indonesia. 2. Membebaskan serta kewajiban kepada Negara
untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita
bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam
yang ada di Indonesia.
Hutan
dan sumberdaya alam yang ada di dalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
yang sangat penting peranannya dalam mendukung kelangsungan hidup makhluk
ciptaannya di muka bumi. Bagi manusia, keberadaan hutan terutama berkaitan
dengan pemenuhan kepentingan ekonomi melalui pemanfaatan beragam kekayaan alam
yang dikandungnya, seperti lahan, hasil hutan kayu maupun hasil hutan non-kayu.
Mengingat pentingnya peranan ekonomi dari sektor hutan di Indonesia, tidak
heran jika pengaturan Negara terhadap sumberdaya alam ini sudah muncul sejak
zaman kolonial, yang diteruskan oleh Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan
melalui UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan,
kemudian diubah dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, (selanjutnya
disebut UU Kehutanan).
Ketergantungan manusia
terhadap sumberdaya alam (natural resource) telah dimulai sejak kehadiran
manusia pertama di bumi. Ketergantungan tersebut dalam upaya mempertahankan
eksistensinya dan selanjutnya guna peningkatan kesejahteraannya. Akibat
peningkatan populasi dan konsekwensi pemenuhan kebutuhannya (primer, sekunder,
dan tersier), manusia dalam hal ini masyarakat lokal tradisional mulai mencoba
memelihara dan membuat aturan main pemanfaatan sumberdaya agar tidak punah.
Meskipun demikian pengalaman perusakan sumberdaya, misalnya hutan, tidak pernah
terdengar akibat eksploitasi berlebihan dari masyarakat lokal, khususnya
masyarakat adat. Kebijakan pengelolaan hutan dimulai setelah proklamasi
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis
peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Undang-Undang
Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi
manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan
negara dan sebagainya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Definisi atau pengertian Kebijakan dan Hierarki
Perundang – undangan.
2. Produk Perundang – undangan Kehutanan.
1.3 Tujuan
1. Agar mengetahui pengertian dari Hierarki
Perundang – undangan ,
2. Agar mengetahui undang – undang tentang
hutan dan kehutanan menurut pasal.
BAB II
ISI
2.1 Hierarki Perundang – undangan.
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan
keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku
dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat. Contoh
kebijakan adalah: (1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4)
Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap
kebijakan yang dicontohkan di sini adalah bersifat mengikat dan wajib
dilaksanakan oleh obyek kebijakan. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah
urutan sistematis peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga
terandah. Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar
peraturan-peraturan dibawahnya. Setiap peraturan tidak boleh bertentangan
dengan peraturan diatasnya. Dalam sistem hierarki ini dikenal Stufen
Theory yang secara sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan
dari yang tertinggi. Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan
Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Pancasila
Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini berada di
tingkat teratas. artinya, pancasila merupakan sumber dari segala
peraturan hukum di Indonesia.
·
UUD '45
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen
berada dibawah pancasila. Sebagai konstitusi negara, UUD '45
bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
·
Undang-Undang/Perpu
Undang-Undang merupakan aturan pelaksana
undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah
terkonsentrasi pada satu pokok pengaturan. aturan-aturan ini tidak boleh
bertentangan dengan Undang-undang Dasar. Dalam hal mendesak suatu Undang-Undang
tidak diberlakukan atau dicabut dan belum ada penggantinya, diberlakukanlah
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menghindari
kekosongan hukum. UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 45, dalam hal ini
dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengawal UUD '45.
·
Peraturan Pemerintah ( PP )
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana
undang-undang, sifatnya teknis mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang
dilaksanakan. PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD '45.
·
PERDA ( Peraturan Daerah )
Aturan hukum produk daerah yang dibuat
berdasarkan peraturan perundangan diatasnya (UU, PP) yang mengatur
hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan
perundangan atau PP.
2.2 Produk Perundang – undangan
Kehutanan.
Peraturan perundangan menjadi
sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat
akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap
lestari. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting
bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun
sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan
di Indonesia.
Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan
berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan
menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung
dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan,
masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
·
Undang-Undang tentang
Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan perundangan
yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan
lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di
bawah TAP MPR dan UUD 1945.
a)
UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan
UUPPLH adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup
sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ada delapan hak yang diakui dalam
UUPPLH, yaitu: (1) hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak
asasi manusia, (2) hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, (3) hak akses
informasi, (4) hak akses partisipasi, (5) hak mengajukan usul atau keberatan
terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup, (6) hak untuk berperan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, (7) hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dan (8) hak untuk tidak dapat
dituntut secara pidana dan perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka salah satu
cara yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal 70
adalah dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Pasal ini menguraikan beberapa peran yang bisa
dilakukan oleh masyarakat, diantaranya pengawasan sosial, memberikan saran
pendapat, usul, keberatan, pengaduan serta menyampaikan informasi dan atau
laporan. Dengan demikian, secara normatif UUPPLH sudah sejalan dengan atau
telah mengadopsi Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 yang menekankan pentingnya peran
serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap.
- Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak
dibebani hak atas tanah.
- Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak
atas tanah.
- Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
hukum adat.
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
- Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan.
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat
wisata berburu.
- Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya,
serta jasa yang berasal dari hutan.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
-
Menteri adalah
menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
c)
UU No. 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya.
- Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah
yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk
fungsi budi daya.
- Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum
bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
- Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja
penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang
wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: a. terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan; b. terwujudnya keterpaduan dalam
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia; dan c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak
negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
· Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan
Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat
yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang. Peraturan Pemerintah (PP) yang
berkaitan dengan sektor kehutanan yaitu:
a)
Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Perubahan peruntukan dan fungsi
kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional
serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi
distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan,
serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang
proporsional.
Kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kawasan hutan yang memiliki
fungsi pokok sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
kawasan suaka alam, terdiri atas: 1. cagar alam; dan 2. suaka margasatwa. b.
kawasan pelestarian alam, terdiri atas: 1. taman nasional; 2. taman wisata
alam; dan 3. taman hutan raya. c. taman buru. Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas: a. hutan produksi terbatas; b. hutan produksi tetap;
dan c. hutan produksi yang dapat dikonversi.
b)
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2010 Tentang
Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap.
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
- Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan
hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah
fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
- Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah
penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.
- Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan
kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan.
- Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan
hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang, atau semak belukar untuk
mengembalikan fungsi hutan.
- Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali
hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat
penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan
peruntukannya.
c)
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan.
Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor
5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009),
khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua
instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian
lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin
Lingkungan.
Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan (interface)
antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71
dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi
atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari
terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan
hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar
hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan
beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian
lingkungan hidup) di Indonesia.
Kewajiban pemegang izin lingkungan juga adalah
menaati persyaratan dan kewajiban yang akan tercantum dalam izin perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH). Izin PPLH diterbitkan pada tahap
operasional sedangkan Izin Lingkungan adalah pada tahap perencanaan. IZIN PPLH
antara lain adalah: izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah
untuk aplikasi ke tanah, izin dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (limbah B3) dan izin pembuangan air limbah ke laut (Penjelasan Pasal 48
ayat (2) PP 27/2012). Hal positif lainnya dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah
dengan diberikannya pengaturan yang tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan
hidup, dilarang menyusun amdal maupun UKL-UPL. Ketentuan ini dirancang sebagai
upaya untuk menjaga akuntabilitas amdal maupun UKL-UPL sebagai kajian ilmiah
yang harus bersih dari segala bentuk intervensi kepentingan kelompok atau
golongan.
·
Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan
Kehutanan.
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan
Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama,
peraturan daerah, dan lain-lain. Di bawah ini adalah peraturan perundangan
selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan
di Indonesia.
a)
Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 511 Thun 2011 Tentang Penetapan Peta
Daerah Aliran Sungai.
Daerah aliran sungai (DAS) dapat
dipandang sebagai sistem alami yang menjadi tempat berlangsungnya proses-proses
biofisik-hidrologis maupun kegiatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat yang
kompleks. Kerusakan kondisi hidrologis DAS sebagai dampak perluasan lahan
kawasan budidaya dan pemukiman yang tidak terkendali, tanpa memperhatikan
kaidah-kaidah konservasi tanah dan air seringkali menjadi penyebab peningkatan
erosi dan sedimentasi, penurunan produktivitas lahan, percepatan degradasi
lahan, dan banjir.
Kegiatan-kegiatan perencanaan, implementasi,
dan monitoring dan evaluasi pengelolaan bisa terselenggara dengan suatu bingkai
sistem kelembagaan. Gambar 3 menunjukkan bahwa proses perencanaan pengelolaan
DAS diawali dengan proses karakterisasi DAS. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan
No. P.42/Menhut-II/2009 tentang Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai Terpadu, disebutkan bahwa salah satu pertimbangan dalam
analisis masalah pengelolaan DAS adalah karakteristik biofisik dan sosial
budaya. Hasil karakterisasi dapat digunakan untuk menentukan klasifikasi DAS
dalam kategori yang ”dipulihkan” atau yang ”dipertahankan” daya dukungnya.
b) Peraturan
Menteri Kehutanan No 12 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.
Dalam
Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan, berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
- Kebakaran hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api
sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan
kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
- Pengendalian kebakaran hutan adalah semua usaha, pencegahan,
pemadaman, pengananan pasca kebakaran hutan dan penyelamatan.
- Pencegahan kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau
kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya
kebakaran hutan.
- Pemadaman kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau
kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar
hutan.
KESIMPULAN
Kesimpulan
1.
Hutan secara
konsepsional yuridis dirumuskan
di dalam Pasal
1 Ayat (1)
Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang
Kehutanan. Menurut Undang-undang
tersebut, Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparan lahan
berisi sumberdaya alam
hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungan, yang satu
dengan yang lainnya
tidak dapat dipisahkan.
2.
Kebijakan
pembangunan kehutanan di Indonesia diawali pada tahun 1957 yang ditandai dengan
keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957
No. 169) tentang Penyerahan urusan bidang kehutanan kepada Daerah Swatantra
Tingkat I.
3.
Pemberian akses
atas informasi tentang pengelolaan lingkungan juga merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari aspek peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
hidup
4.
Dalam peran
serta masyarakat dengan pola hubungan konsultatif antara pihak pengambil
keputusan dengan kelompok masyarakat yang berkepentingan beserta anggota
masyarakat lainnya yang mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan untuk
diberi tahu, dimana keputusan terakhir tetap berada di tangan pembuat keputusan
tersebut.
5.
Hal positif
lainnya dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang
tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal maupun
UKL-UPL
DAFTAR PUSTAKA
Edorita.
2011. Peran Serta Masyarakat Terhadap Lingkungan Menurut Uu No.32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Hukum 4 (1)
: 1-2.
Kumala.
2018. Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
(Studi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Di Kota
Tanjungpinang Tahun 2016). Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial
Dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.
Paimin.,
Irfan., Budi Pramono., Purwanto., Dewi Retna Indrawati. 2012. Sistem Perencanaan Pengelolaaan Daerah Aliran
Sungai. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Konservasi Dan Rehabilitasi. Bogor.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar