Sabtu, 05 Januari 2019

Produk Undang - Undang Tentang Kehutanan



PRODUK UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
  Muhammad Nur Alfin     171201199
HUT 3C


PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Potensi sumber daya alam Indonesia sangat besar dan beraneka ragam jenisnya. Hutan, merupakan salah satu kekayaan alam bangsa Indonesia yang sangat berharga yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) sebagai landasan konstitusional yang menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Ketentuan Pasal 33 ayat (3) ini memberikan penegasan tentang dua hal yaitu: 1. Memberikan kekuasaan kepada Negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga Negara mempunyai “Hak Menguasai.” Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia. 2. Membebaskan serta kewajiban kepada Negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Hutan dan sumberdaya alam yang ada di dalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting peranannya dalam mendukung kelangsungan hidup makhluk ciptaannya di muka bumi. Bagi manusia, keberadaan hutan terutama berkaitan dengan pemenuhan kepentingan ekonomi melalui pemanfaatan beragam kekayaan alam yang dikandungnya, seperti lahan, hasil hutan kayu maupun hasil hutan non-kayu. Mengingat pentingnya peranan ekonomi dari sektor hutan di Indonesia, tidak heran jika pengaturan Negara terhadap sumberdaya alam ini sudah muncul sejak zaman kolonial, yang diteruskan oleh Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan melalui UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, kemudian diubah dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, (selanjutnya disebut UU Kehutanan).
Ketergantungan manusia terhadap sumberdaya alam (natural resource) telah dimulai sejak kehadiran manusia pertama di bumi. Ketergantungan tersebut dalam upaya mempertahankan eksistensinya dan selanjutnya guna peningkatan kesejahteraannya. Akibat peningkatan populasi dan konsekwensi pemenuhan kebutuhannya (primer, sekunder, dan tersier), manusia dalam hal ini masyarakat lokal tradisional mulai mencoba memelihara dan membuat aturan main pemanfaatan sumberdaya agar tidak punah. Meskipun demikian pengalaman perusakan sumberdaya, misalnya hutan, tidak pernah terdengar akibat eksploitasi berlebihan dari masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat. Kebijakan pengelolaan hutan dimulai setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya.  Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
1.2  Rumusan  Masalah
1.      Definisi atau pengertian Kebijakan dan Hierarki Perundang – undangan.
2.      Produk Perundang – undangan Kehutanan.
1.3  Tujuan
1.      Agar mengetahui pengertian dari Hierarki Perundang – undangan ,
2.      Agar mengetahui undang – undang tentang hutan dan kehutanan menurut pasal.
BAB II
ISI
2.1  Hierarki Perundang – undangan.
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat. Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah urutan sistematis peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga terandah. Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar peraturan-peraturan dibawahnya. Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Dalam sistem hierarki ini dikenal Stufen Theory yang secara sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi. Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
·         Pancasila
Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini berada di tingkat teratas. artinya, pancasila merupakan sumber dari segala peraturan hukum di Indonesia.
·         UUD '45
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen berada dibawah pancasila. Sebagai konstitusi negara, UUD '45 bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
·         Undang-Undang/Perpu
Undang-Undang merupakan aturan pelaksana undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah terkonsentrasi pada satu pokok pengaturan. aturan-aturan ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar. Dalam hal mendesak suatu Undang-Undang tidak diberlakukan atau dicabut dan belum ada penggantinya, diberlakukanlah Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menghindari kekosongan hukum. UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 45, dalam hal ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengawal UUD '45.
·         Peraturan Pemerintah ( PP )
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana undang-undang, sifatnya teknis mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang dilaksanakan. PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD '45.
·         PERDA ( Peraturan Daerah )
Aturan hukum produk daerah yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan diatasnya (UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan perundangan atau PP.
2.2  Produk Perundang – undangan Kehutanan.
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia.
Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.

·         Undang-Undang tentang Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Berikut adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan manajemen hutan di Indonesia:
a)      UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan UUPPLH adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ada delapan hak yang diakui dalam UUPPLH, yaitu: (1) hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia, (2) hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, (3) hak akses informasi, (4) hak akses partisipasi, (5) hak mengajukan usul atau keberatan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, (6) hak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, (7) hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dan (8) hak untuk tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka salah satu cara yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal 70 adalah dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal ini menguraikan beberapa peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat, diantaranya pengawasan sosial, memberikan saran pendapat, usul, keberatan, pengaduan serta menyampaikan informasi dan atau laporan. Dengan demikian, secara normatif UUPPLH sudah sejalan dengan atau telah mengadopsi Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

b)     UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
-     Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
-     Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
-     Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
-     Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
-     Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
-     Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
-     Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
-     Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
-     Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
-     Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
-     Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
-     Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
-     Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
-     Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
-     Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
c)      UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
-     Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
-     Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
-     Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
-     Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
-     Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
-     Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
-     Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-     Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
-     Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
-     Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

·         Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan

Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang. Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan yaitu:
a)      Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan suaka alam, terdiri atas: 1. cagar alam; dan 2. suaka margasatwa. b. kawasan pelestarian alam, terdiri atas: 1. taman nasional; 2. taman wisata alam; dan 3. taman hutan raya. c. taman buru.  Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. hutan produksi terbatas; b. hutan produksi tetap; dan c. hutan produksi yang dapat dikonversi.
b)     Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
-     Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
-     Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
-     Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
-     Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
-     Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
-     Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.
-     Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan.
-     Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
-     Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
c)      Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan.
Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian lingkungan hidup) di Indonesia.
Kewajiban pemegang izin lingkungan juga adalah menaati persyaratan dan kewajiban yang akan tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH). Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional sedangkan Izin Lingkungan adalah pada tahap perencanaan. IZIN PPLH antara lain adalah: izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan izin pembuangan air limbah ke laut (Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012). Hal positif lainnya dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal maupun UKL-UPL. Ketentuan ini dirancang sebagai upaya untuk menjaga akuntabilitas amdal maupun UKL-UPL sebagai kajian ilmiah yang harus bersih dari segala bentuk intervensi kepentingan kelompok atau golongan.

·         Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan.

Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain. Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan di Indonesia.

a)      Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 511 Thun 2011 Tentang Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai.

Daerah aliran sungai (DAS) dapat dipandang sebagai sistem alami yang menjadi tempat berlangsungnya proses-proses biofisik-hidrologis maupun kegiatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat yang kompleks. Kerusakan kondisi hidrologis DAS sebagai dampak perluasan lahan kawasan budidaya dan pemukiman yang tidak terkendali, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air seringkali menjadi penyebab peningkatan erosi dan sedimentasi, penurunan produktivitas lahan, percepatan degradasi lahan, dan banjir.
 Kegiatan-kegiatan perencanaan, implementasi, dan monitoring dan evaluasi pengelolaan bisa terselenggara dengan suatu bingkai sistem kelembagaan. Gambar 3 menunjukkan bahwa proses perencanaan pengelolaan DAS diawali dengan proses karakterisasi DAS. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.42/Menhut-II/2009 tentang Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu, disebutkan bahwa salah satu pertimbangan dalam analisis masalah pengelolaan DAS adalah karakteristik biofisik dan sosial budaya. Hasil karakterisasi dapat digunakan untuk menentukan klasifikasi DAS dalam kategori yang ”dipulihkan” atau yang ”dipertahankan” daya dukungnya.

b)     Peraturan Menteri Kehutanan No 12 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
-     Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan, berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
-     Kebakaran hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
-     Pengendalian kebakaran hutan adalah semua usaha, pencegahan, pemadaman, pengananan pasca kebakaran hutan dan penyelamatan.
-     Pencegahan kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.
-     Pemadaman kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan.










KESIMPULAN
Kesimpulan
1.      Hutan  secara  konsepsional  yuridis  dirumuskan  di  dalam  Pasal  1  Ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  41  Tahun  1999  tentang  Kehutanan.    Menurut  Undang-undang  tersebut,  Hutan  adalah  suatu  kesatuan  ekosistem  berupa  hamparan  lahan   berisi   sumberdaya   alam   hayati   yang   didominasi   pepohonan   dalam persekutuan  alam  lingkungan,  yang  satu  dengan  yang  lainnya  tidak  dapat  dipisahkan.
2.      Kebijakan pembangunan kehutanan di Indonesia diawali pada tahun 1957 yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 169) tentang Penyerahan urusan bidang kehutanan kepada Daerah Swatantra Tingkat I.
3.      Pemberian akses atas informasi tentang pengelolaan lingkungan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aspek peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
4.      Dalam peran serta masyarakat dengan pola hubungan konsultatif antara pihak pengambil keputusan dengan kelompok masyarakat yang berkepentingan beserta anggota masyarakat lainnya yang mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan untuk diberi tahu, dimana keputusan terakhir tetap berada di tangan pembuat keputusan tersebut.
5.      Hal positif lainnya dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal maupun UKL-UPL








DAFTAR PUSTAKA
Edorita. 2011. Peran Serta Masyarakat Terhadap Lingkungan Menurut Uu No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Hukum 4 (1) : 1-2.

Kumala. 2018. Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Studi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Di Kota Tanjungpinang Tahun 2016). Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.

Paimin., Irfan., Budi Pramono., Purwanto., Dewi Retna Indrawati. 2012.  Sistem Perencanaan Pengelolaaan Daerah Aliran Sungai. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Konservasi Dan Rehabilitasi. Bogor.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar