Kamis, 11 April 2019

Pemanfaatan Potensi Ekonomi Dari Pohon Gaharu ( Aquilaria Sp)

Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                         Medan,   April 2019
PEMANFAATAN EKONOMI DARI POHON GAHARU (Aquilaria Sp)
 
Dosen Pembimbing :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
  Disusun Oleh :
  Muhammad Nur Alfin       171201199
HUT 4 C






PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019





 ( sumber : google.com )

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Gaharu merupakan produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dalam bentuk gumpalan, serpihan atau bubuk yang memiliki aroma keharuman khas yang bersumber dari kandungan bahan kimia berupa resin (α-β oleoresin). Gaharu terbentuk dalam jaringan kayu, akibat pohon terinfeksi penyakit cendawan (fungi) yang masuk melalui luka batang (patah cabang). Komoditas gaharu telah cukup lama dikenal masyarakat secara umum. Beberapa jenis tanaman gaharu yang dikenal antara lain (Aquilaria malaccensis Lamk) adalah salah satu jenis tanaman hutan yang memiliki mutu sangat baik dengan nilai ekonomi tinggi karena kayunya mengandung resin yang harum baunya. Gaharu berwarna coklat kehitaman sampai hitam, berbau harum jika dibakar. Gaharu terdapat pada bagian kayu atau akar dari jenis pohon penghasil gaharu yang telah mengalami proses perubahan kimia dan fisika akibat terinfeksi oleh sejenis jamur.
Gaharu merupakan salah satu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang memiliki kandungan damar wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, sebagai akibat dari proses infeksi yang terjadi secara alami atau buatan pada pohon gaharu

1.2. Rumusan masalah
  1.      Apa yang dimaksud dengan Gaharu ?
  2.      Bagaimana proses pembentukan Gaharu ?
  3.      Bagaimana proses pengolahan Gaharu ?
  4.      Apakah manfaat dari Gaharu ?
  5.   Bagaimana aspek ekonomi dari Gaharu ?
  
1.3. Tujuan
  1.      Untuk mengetahui apa itu Gaharu
  2.      Untuk mengetahui proses pembentukan gaharu
  3.      Untuk mengetahui proses pengolahan Gaharu
  4.      Untuk mengetahui manfaat dari Gaharu
  5.   Untuk mengetahui aspek ekonomi dari Gaharu
 



BAB II
ISI

2.1. Pengertian
Gaharu adalah, kayu berwarna kehitaman dan mengandung resin khas, serta memiliki kandungan kadar damar wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu yang tumbuh secara alami dan telah mati, sebagai akibat dari proses infeksi yang terjadi baik secara alami atau buatan pada pohon tersebut, dan pada umumnya terjadi pada spesies dari marga Aguilaria sp. terutama A. malaccensis. (Nama daerah : Karas, Alim, Garu dan lain-lain).
Gaharu (A. malaccensis Lamk ) dapat ditemukan di BangladeshBhutanIndia,IndonesiaIranLaosMalaysiaMyanmar, Philipina, Singapore, dan Thailand. Gaharu hanya diambil gubalnya yang mengeluarkan bau harum. Keharuman gubal gaharu terbentuk oleh kayu yang mengalami pelapukan dan mengandung damar wangi (aromatic resin) sebagai akibat serangan jamur. Dengan kata lain, gaharu atau gubal gaharu merupakan substansi aromatik berupa gumpalan atau padatan berwarna coklat muda sampai coklat kehitaman yang terbentuk pada lapisan dalam dari kayu tersebut. Substansi aromatik yang terkandung dalam gubal gaharu ini termasuk dalam golongansesquiterpena.

2.2. Proses Pembentukan
Gaharu dihasilkan tanaman sebagai respon dari masuknya mikroba yang masuk ke dalam jaringan yang terluka. Luka pada tanaman berkayu dapat disebabkan secara alami karena adanya cabang dahan yang patah atau kulit terkelupas, maupun secara sengaja dengan pengeboran dan penggergajian. Masuknya mikroba ke dalam jaringan tanamandianggap sebagai benda asing sehingga sel tanaman akan menghasilkan suatu senyawa fitoaleksin yang berfungsi sebagai pertahanan terhadap penyakit atau patogen. Senyawa fitoaleksin tersebut dapat berupa resin berwarna coklat dan beraroma harum, serta menumpuk pada pembuluh xilem dan floem untuk mencegah meluasnya luka ke jaringan lain. Namun, apabila mikroba yang menginfeksi tanaman dapat mengalahkan sistem pertahanan tanaman maka gaharu tidak terbentuk dan bagian tanaman yang luka dapat membusuk. Ciri-ciri bagian tanaman yang telah menghasilkan gaharu adalah kulit batang menjadi lunak, tajuk tanaman menguning dan rontok, serta terjadi pembengkakan, pelekukan, atau penebalan pada batang dan cabang tanaman. Senyawa gaharu dapat menghasilkan aroma yang harum karena mengandung senyawa guia dienal, selina-dienone, dan selina dienol. Untuk kepentingan komersil, masyarakat mengebor batang tanaman penghasil gaharu dan memasukkan inokulum cendawan ke dalamnya. Setiap spesies pohon penghasil gaharu memiliki mikroba spesifik untuk menginduksi penghasilan gaharu dalam jumlah yang besar. Beberapa contoh cendawan yang dapat digunakan sebagai inokulum adalah Acremonium sp., Cylindrocarpon sp., Fusarium nivale, Fusarium solani, Fusarium fusariodes, Fusarium roseum, Fusarium lateritium dan Chepalosporium sp.
2.3. Proses Pengolahan
   Sebelum dijadikan bahan baku parfum, gaharu harus diolah terlebih dahulu untuk mendapatkan minyak dan senyawa aromatik yang terkandung di dalamnya. Sebagian kayu gaharu dapat dijual ke ahli penyulingan minyak yang biasanya menggunakan teknik distilasi uap atau air untuk mengekstraksi minyak dari kayu tersebut. Untuk mendapatkan minyak gaharu dengan distilasi air, kayu gaharu direndam dalam air kemudian dipindahkan ke dalam suatu tempat untuk menguapkan air hingga minyak yang terkandung keluar ke permukaan wadah dan senyawa aromatik yang menguap dapat dikumpulkan secara terpisah. Teknik distilasi uap menggunakan potongan gaharu yang dimasukkan ke dalam peralatan distilasi uap. Tenaga uap yang menyebabkan sel tanaman dapat terbuka dan minyak dan senyawa aromatik untuk parfum dapat keluar. Uap air akan membawa senyawa aromatik tersebut kemudian melalui tempat pendinginan yang membuatnya terkondensasi kembali menjadi cairan. Cairan yang berisi campuran air dan minyak akan dipisahkan hingga terbentuk lapisan minyak di bagian atas dan air di bawah. Salah satu metode digunakan saat ini adalah ekstraksi dengan [[superkritikal CO2]], yaitu CO2 cair yang terbentuk karena tekanan tinggi. CO2 cair berfungsi sebagai pelarut aromatik yang digunakan untuk ekstraksi minyak gaharu. Metode ini menguntungkan karena tidak terdapat residu yang tersisa, CO2 dapat dengan mudah diuapkan saat berbentuk gas pada suhu dan tekanan normal.
          
2.4. Manfaat
       Gaharu banyak diperdagangkan dengan harga jual yang sangat tinggi. Selain ditentukan dari jenis tanaman penghasilnya, kualitas gaharu juga ditentukan oleh banyaknya kandungan resin dalam jaringan kayunya. Semakin tinggi kandungan resin di dalamnya maka harga gaharu tersebut akan semakin mahal dan begitu pula sebaliknya.
Sampai saat ini, pemanfaatan gaharu masih dalam bentuk bahan baku (kayu bulatan, cacahan, bubuk, atau fosil kayu yang sudah terkubur. Setiap bentuk produk gaharu tersebut mempunyai bentuk dan sifat yang berbeda. Gaharu mempunyai kandungan resin atau damar wangi yang mengeluarkan aroma dengan keharuman yang khas. Dari aromanya itu yang sangat popular bahkan sangat disukai oleh masyarakat negara-negara di Timur Tengah, Saudi Arabia, Uni Emirat, Yaman, Oman, daratan Cina, Korea, dan Jepang sehingga dibutuhkan sebagai bahan baku industri parfum, obat-obatan, kosmetika, dupa, dan pengawet berbagai jenis asesoris serta untuk keperluan kegiatan keagamaan. Seiringnya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi industri, gaharu bukan hanya berguna sebagai bahan untuk industri wangi-wangian saja, tetapi juga secara klinis dapat dimanfaatkan sebagai obat. Gaharu bisa dipakai sebagai obat: anti asmatik, anti mikroba, stimulant kerja syaraf dan pencernaan ,obat sakit perut, penghilang rasa sakit, kanker, diare, tersedak, tumor paru-paru, obat tumor usus ,penghilang stress, gangguan ginjal, asma, hepatitis, dan untuk kosmetik. Gaharu sebagai obat antara lain sebagai obat penawar racun ular, kalajengking dan obat sakit gigi.
Namun manfaat yang paling utama dari Tanaman Gaharu adalah Gubal Gaharu yang mempunyai aroma wangi yang khas, manfaatnya antara lain :
  • Aktifitas kebudayaan dalam agama Agama-agama di dunia (terutama Islam, Hindu, Budha, Nashrani, Konghucu,dll),
  • Sebagai parfum, bau wangi yang khas secara alami sangat tahan lama,
  • Aroma therapi herbal bagi kesegaran tubuh,
  • Dalam bidang kosmitka (sabun, shampo, dll)
  • Sebagai koleksi pribadi sebagi barang yang sangat bermutu dan bernilai tinggi.
  • Kecuali manfaat-manfaat diatas tanaman Gaharu ini juga sangat bermanfaat bagi kesehatan kita, daunnya bisa di buat untuk teh atau jamu herbal jika di rebus.
  • Meningkatkan fungsi seksual dan merawat masalah yang berkaitan
  • Melegakan dan merawat sistem pernafasan – bagi penderita lelah, letih dan batuk dan kronik
  • Merawat kanker tumor dan kanker paru-paru
  • Melegakan insomnia (susah tidur) dan tidur yang kurang pulas
  • Mengontrol kandungan gula dalam darah bagi penderita diabetes
  • Merawat sistem limfa – sistem pertahanan badan
  • Mengawal dan menstabilkan tekanan darah tinggi
  • Mengurangi masalah sembelit, angin, cirit-birit dan IBS (perut sensitif)
  • Merawat masalah Ginjal
  • Tonik untuk menguatkan fungsi jantung
  • Merawat penyakit hati
2.5. Aspek Ekonomi
   Gaharu banyak diperdagangan dengan harga jual yang sangat tinggi terutama untuk gaharu dari tanaman famili Themeleaceae dengan jenis Aquilaria spp. yang dalam dunia perdangangan disebut sebagai gaharu beringin. Untuk jenis gaharu dengan nilai jual yang relatif rendah, biasanya disebut sebagai gaharu buaya. Selain ditentukan dari jenis tanaman penghasilnya, kualitas gaharu juga ditentukan oleh banyaknya kandungan resin dalam jaringan kayunya. Semakin tinggi kandungan resin di dalamnya maka harga gaharu tersebut akan semakin mahal dan begitu pula sebaliknya. Secara umum perdagangan gaharu digolongkan menjadi tiga kelas besar, yaitu gubal, kemedangan, dan abu. Gubal merupakan kayu berwarna hitam atau hitam kecoklatan dan diperoleh dari bagian pohon penghasil gaharu yang memiliki kandungan damar wangi beraroma kuat. Kemedangan adalah kayu gaharu dengan kandungan damar wangi dan aroma yang lemah serta memiliki penampakan fisik berwarna kecoklatan sampai abu-abu, memiliki serat kasar, dan kayu lunak. Kelas terakhir adalah abu gaharu yang merupakan serbuk kayu hasil pengerokan atau sisa penghancuran kayu gaharu..






BAB III
PENUTUP
  3.1.Kesimpulan
      Gaharu adalah, kayu berwarna kehitaman dan mengandung resin khas, serta memiliki kandungan kadar damar wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu yang tumbuh secara alami dan telah mati, sebagai akibat dari proses infeksi yang terjadi baik secara alami atau buatan pada pohon tersebut
       Gaharu dihasilkan tanaman sebagai respon dari masuknya mikroba yang masuk ke dalam jaringan yang terluka. Luka pada tanaman berkayu dapat disebabkan secara alami karena adanya cabang dahan yang patah atau kulit terkelupas, maupun secara sengaja dengan pengeboran dan penggergajian.
     Gaharu harus diolah terlebih dahulu untuk mendapatkan minyak dan senyawa aromatik yang terkandung di dalamnya. Sebagian kayu gaharu dapat dijual ke ahli penyulingan minyak yang biasanya menggunakan teknik distilasi uap atau air untuk mengekstraksi minyak dari kayu tersebut.
      Gaharu banyak diperdagangkan dengan harga jual yang sangat tinggi. Selain ditentukan dari jenis tanaman penghasilnya, kualitas gaharu juga ditentukan oleh banyaknya kandungan resin dalam jaringan kayunya. Semakin tinggi kandungan resin di dalamnya maka harga gaharu tersebut akan semakin mahal dan begitu pula sebaliknya.
                                                             DAFTAR PUSTAKA
 Anonym. SNI 01-5009.1-1999: Gaharu. Badan Standar-disasi Nasional (BSN).  1999
 
Gun, et.al., 2004. Eaglewood in Papua New Guinea. Tropical Rain Forest Project.
Working paper No. 51. Vietnam. Dalam Sofyan, A.dkk. 2010. Pengembangan Dan Peningkatan Produktivitas Pohon Penghasil Gaharu  Sebagai   Bahan    Obat    Di   Sumatera.   Kementerian   Kehutanan   Balai
Penelitian Kehutanan Palembang. Palembang.
Iskandar. 2009. Pengembangan  Hhbk Jenis Gaharu (Aquilaria Malaccensis ) Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dinas Kehutanan Bangka Belitung.
Diakses dari http//: workshopHHBK09_BaBel. Pdf. Com// [10 Maret 2015].
Sumadiwangsa dan Zulnely, 1999. Pengembangan Gaharu di Sumatera, Makalah Workshop Pengembangan Teknologi Produksi Gaharu Berbasis pada Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alarr:- ITTO PO 425/06 Rev .1 (1). Bogar, 29 April 2009.
Sumarna, 2007. Stategi dan Teknik pemasaran Gaharu di Indonesia. Makalah Workshop Pengembangan Teknologi Produksi Gaharu Berbasis pada Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam - ITTO PO 425/06 Rev.1 (1). Bogor, 29 April 2009.
Soehartono, Tonny; Gaharu: Kegunaan dan Pemanfaatan.  Disampaikan pada Lokakarya Tanaman Gaharu di Mataram tanggal 4 – 5 September 2001

Sabtu, 05 Januari 2019

Produk Undang - Undang Tentang Kehutanan



PRODUK UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
  Muhammad Nur Alfin     171201199
HUT 3C


PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Potensi sumber daya alam Indonesia sangat besar dan beraneka ragam jenisnya. Hutan, merupakan salah satu kekayaan alam bangsa Indonesia yang sangat berharga yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) sebagai landasan konstitusional yang menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Ketentuan Pasal 33 ayat (3) ini memberikan penegasan tentang dua hal yaitu: 1. Memberikan kekuasaan kepada Negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga Negara mempunyai “Hak Menguasai.” Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia. 2. Membebaskan serta kewajiban kepada Negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Hutan dan sumberdaya alam yang ada di dalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting peranannya dalam mendukung kelangsungan hidup makhluk ciptaannya di muka bumi. Bagi manusia, keberadaan hutan terutama berkaitan dengan pemenuhan kepentingan ekonomi melalui pemanfaatan beragam kekayaan alam yang dikandungnya, seperti lahan, hasil hutan kayu maupun hasil hutan non-kayu. Mengingat pentingnya peranan ekonomi dari sektor hutan di Indonesia, tidak heran jika pengaturan Negara terhadap sumberdaya alam ini sudah muncul sejak zaman kolonial, yang diteruskan oleh Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan melalui UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, kemudian diubah dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, (selanjutnya disebut UU Kehutanan).
Ketergantungan manusia terhadap sumberdaya alam (natural resource) telah dimulai sejak kehadiran manusia pertama di bumi. Ketergantungan tersebut dalam upaya mempertahankan eksistensinya dan selanjutnya guna peningkatan kesejahteraannya. Akibat peningkatan populasi dan konsekwensi pemenuhan kebutuhannya (primer, sekunder, dan tersier), manusia dalam hal ini masyarakat lokal tradisional mulai mencoba memelihara dan membuat aturan main pemanfaatan sumberdaya agar tidak punah. Meskipun demikian pengalaman perusakan sumberdaya, misalnya hutan, tidak pernah terdengar akibat eksploitasi berlebihan dari masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat. Kebijakan pengelolaan hutan dimulai setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya.  Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
1.2  Rumusan  Masalah
1.      Definisi atau pengertian Kebijakan dan Hierarki Perundang – undangan.
2.      Produk Perundang – undangan Kehutanan.
1.3  Tujuan
1.      Agar mengetahui pengertian dari Hierarki Perundang – undangan ,
2.      Agar mengetahui undang – undang tentang hutan dan kehutanan menurut pasal.
BAB II
ISI
2.1  Hierarki Perundang – undangan.
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat. Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah urutan sistematis peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga terandah. Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar peraturan-peraturan dibawahnya. Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Dalam sistem hierarki ini dikenal Stufen Theory yang secara sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi. Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
·         Pancasila
Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini berada di tingkat teratas. artinya, pancasila merupakan sumber dari segala peraturan hukum di Indonesia.
·         UUD '45
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen berada dibawah pancasila. Sebagai konstitusi negara, UUD '45 bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
·         Undang-Undang/Perpu
Undang-Undang merupakan aturan pelaksana undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah terkonsentrasi pada satu pokok pengaturan. aturan-aturan ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar. Dalam hal mendesak suatu Undang-Undang tidak diberlakukan atau dicabut dan belum ada penggantinya, diberlakukanlah Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menghindari kekosongan hukum. UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 45, dalam hal ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengawal UUD '45.
·         Peraturan Pemerintah ( PP )
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana undang-undang, sifatnya teknis mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang dilaksanakan. PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD '45.
·         PERDA ( Peraturan Daerah )
Aturan hukum produk daerah yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan diatasnya (UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan perundangan atau PP.
2.2  Produk Perundang – undangan Kehutanan.
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia.
Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.

·         Undang-Undang tentang Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Berikut adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan manajemen hutan di Indonesia:
a)      UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan UUPPLH adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ada delapan hak yang diakui dalam UUPPLH, yaitu: (1) hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia, (2) hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, (3) hak akses informasi, (4) hak akses partisipasi, (5) hak mengajukan usul atau keberatan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, (6) hak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, (7) hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dan (8) hak untuk tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka salah satu cara yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal 70 adalah dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal ini menguraikan beberapa peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat, diantaranya pengawasan sosial, memberikan saran pendapat, usul, keberatan, pengaduan serta menyampaikan informasi dan atau laporan. Dengan demikian, secara normatif UUPPLH sudah sejalan dengan atau telah mengadopsi Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

b)     UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
-     Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
-     Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
-     Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
-     Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
-     Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
-     Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
-     Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
-     Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
-     Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
-     Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
-     Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
-     Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
-     Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
-     Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
-     Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
c)      UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
-     Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
-     Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
-     Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
-     Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
-     Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
-     Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
-     Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-     Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
-     Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
-     Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

·         Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan

Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang. Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan yaitu:
a)      Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan suaka alam, terdiri atas: 1. cagar alam; dan 2. suaka margasatwa. b. kawasan pelestarian alam, terdiri atas: 1. taman nasional; 2. taman wisata alam; dan 3. taman hutan raya. c. taman buru.  Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. hutan produksi terbatas; b. hutan produksi tetap; dan c. hutan produksi yang dapat dikonversi.
b)     Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
-     Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
-     Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
-     Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
-     Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
-     Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
-     Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.
-     Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan.
-     Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
-     Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
c)      Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan.
Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian lingkungan hidup) di Indonesia.
Kewajiban pemegang izin lingkungan juga adalah menaati persyaratan dan kewajiban yang akan tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH). Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional sedangkan Izin Lingkungan adalah pada tahap perencanaan. IZIN PPLH antara lain adalah: izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan izin pembuangan air limbah ke laut (Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012). Hal positif lainnya dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal maupun UKL-UPL. Ketentuan ini dirancang sebagai upaya untuk menjaga akuntabilitas amdal maupun UKL-UPL sebagai kajian ilmiah yang harus bersih dari segala bentuk intervensi kepentingan kelompok atau golongan.

·         Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan.

Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain. Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan di Indonesia.

a)      Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 511 Thun 2011 Tentang Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai.

Daerah aliran sungai (DAS) dapat dipandang sebagai sistem alami yang menjadi tempat berlangsungnya proses-proses biofisik-hidrologis maupun kegiatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat yang kompleks. Kerusakan kondisi hidrologis DAS sebagai dampak perluasan lahan kawasan budidaya dan pemukiman yang tidak terkendali, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air seringkali menjadi penyebab peningkatan erosi dan sedimentasi, penurunan produktivitas lahan, percepatan degradasi lahan, dan banjir.
 Kegiatan-kegiatan perencanaan, implementasi, dan monitoring dan evaluasi pengelolaan bisa terselenggara dengan suatu bingkai sistem kelembagaan. Gambar 3 menunjukkan bahwa proses perencanaan pengelolaan DAS diawali dengan proses karakterisasi DAS. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.42/Menhut-II/2009 tentang Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu, disebutkan bahwa salah satu pertimbangan dalam analisis masalah pengelolaan DAS adalah karakteristik biofisik dan sosial budaya. Hasil karakterisasi dapat digunakan untuk menentukan klasifikasi DAS dalam kategori yang ”dipulihkan” atau yang ”dipertahankan” daya dukungnya.

b)     Peraturan Menteri Kehutanan No 12 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
-     Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan, berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
-     Kebakaran hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
-     Pengendalian kebakaran hutan adalah semua usaha, pencegahan, pemadaman, pengananan pasca kebakaran hutan dan penyelamatan.
-     Pencegahan kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.
-     Pemadaman kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan.










KESIMPULAN
Kesimpulan
1.      Hutan  secara  konsepsional  yuridis  dirumuskan  di  dalam  Pasal  1  Ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  41  Tahun  1999  tentang  Kehutanan.    Menurut  Undang-undang  tersebut,  Hutan  adalah  suatu  kesatuan  ekosistem  berupa  hamparan  lahan   berisi   sumberdaya   alam   hayati   yang   didominasi   pepohonan   dalam persekutuan  alam  lingkungan,  yang  satu  dengan  yang  lainnya  tidak  dapat  dipisahkan.
2.      Kebijakan pembangunan kehutanan di Indonesia diawali pada tahun 1957 yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 169) tentang Penyerahan urusan bidang kehutanan kepada Daerah Swatantra Tingkat I.
3.      Pemberian akses atas informasi tentang pengelolaan lingkungan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aspek peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
4.      Dalam peran serta masyarakat dengan pola hubungan konsultatif antara pihak pengambil keputusan dengan kelompok masyarakat yang berkepentingan beserta anggota masyarakat lainnya yang mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan untuk diberi tahu, dimana keputusan terakhir tetap berada di tangan pembuat keputusan tersebut.
5.      Hal positif lainnya dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal maupun UKL-UPL








DAFTAR PUSTAKA
Edorita. 2011. Peran Serta Masyarakat Terhadap Lingkungan Menurut Uu No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Hukum 4 (1) : 1-2.

Kumala. 2018. Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Studi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Di Kota Tanjungpinang Tahun 2016). Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.

Paimin., Irfan., Budi Pramono., Purwanto., Dewi Retna Indrawati. 2012.  Sistem Perencanaan Pengelolaaan Daerah Aliran Sungai. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Konservasi Dan Rehabilitasi. Bogor.